-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komite Nasional Keselamatan Transportasi [KNKT]

Rabu, 13 Januari 2021 | 15.50 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-13T08:50:26Z





Komite Nasional Keselamatan Transportasi, disingkat KNKT (bahasa Inggris: National Transportation Safety Committee, disingkat NTSC) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.

Sejarah Terbentuknya


Kecelakaan di semua moda transportasi Indonesia bagi media kita seperti suatu sumber informasi yang layak dijual bagi masyarakat. Berkembang pesatnya dunia media menyebabkan informasi tentang kecelakaan moda-moda transportasi semakin mudah diikuti masyarakat di daerah-daerah, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Masyarakat Indonesia dan dunia internasional bahkan seperti menelan begitu saja kesimpulan bahwa tingkat keselamatan transportasi kita masih belum mampu bersaing di tingkat Internasional.
Sebaliknya sangat kurang informasi terhadap usaha pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi kita, di dalam meningkatkan kemampuan investigasi keselamatan pada
kecelakaan transportasi sebagai upaya korektif.

Dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr.Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara, peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah RI perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, kemudian diubah dengan Keputusan menteri Perhubungan Nomor SK.2/HK.601/PHB-97 tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Komisi Penelitian Penyebab kecelakaan Pesawat Udara Tahun 1997-1999. Pada 1999 menunjang berkembang pesatnya industri aviasi dan maritim kita, yaitu IPTN dan PT. PAL, fungsi Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, ditarik keatas oleh seorang teknokrat kita yang sangat visioner dan saat itu sebagai Presiden RI, yaitu Bpk. Prof. DR. Ir. B.J.Habibie, masing moda di lingkungan disatukan kedalam suatu organisasi non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KNKT melalui Keppres No.105 Th. 1999.

Tugas Dan Fungsi

Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah :

  1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
  2. Memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.


Fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah :

  1. Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi;
  2. Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;
  3. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
  4. Penyusunan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  5. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  6. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  7. Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan;
  8. Pelaksanaan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM;
  9. Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan;
  10. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli.

Kecelakaan yang diselidiki

 _________________

Sumber:

1.  Wikipedia

2. indonesiabaik.com

 

 

 

×
Berita Terbaru Update